Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

DPR yang Jadi Lembaga Antikritik

13 Februari 2018   14:27 Diperbarui: 16 Februari 2018   23:26 1591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan revisi UU MD3 meski banyak memuat pasal kontroversial. Undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin sore, itu dinilai telah menerabas konstitusi dan ketatanegaraan. Lewat UU ini, DPR menjadi lembaga antikritik dan bahkan bisa menyandera badan hukum dan masyarakat.

Dalam Undang-Undang tersebut DPR mendapat tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas dan antikritik. Bahkan siapa pun yang dianggap merendahkan DPR dan anggota DPR, mereka bisa saja langsung diciduk dan diproses hukum.

Pengesahan UU ini membuat DPR dianggap antikritik dan menjadi lembaga superbody. Bahkan pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai DPR telah kehilangan akal sehat dengan mengesahkan revisi UU MD3 ini.

Kompasianer, berikan ulasan anda dengan menyertakan label: DPR ANTIKRITIK (tanpa spasi)pada artikel Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun