Mohon tunggu...
Rangga EsaPatih
Rangga EsaPatih Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis Editor

Jernih Melihat Dunia Kompas.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Konflik dan Komunikasi di Daerah dalam Masa Pandemi Covid-19

24 Desember 2020   15:24 Diperbarui: 24 Desember 2020   15:33 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ronald Al Kausar - Mahasiswa Pascasarjana Untirta Magister Administrasi Publik (Dokpri)

Peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota diinstruksikan harus menggelar rapat forkopimda secara rutin di wilayahnya masing-masing paling tidak setiap satu bulan sekali harus dilaksanakan. Inisiatif boleh datang dari Gubernur/Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, Danlanal, Kapolres, Dandim, Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri atau pimpinan forkopimda lainnya. Yang dibahas masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik. Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah khususnya masalah sosial yang terjadi di masyarakat di masa pandemic Covid-19 ini.

Unsur forkopimda provinsi/kabupaten/kota dapat memfungsikan Pusat Pengendalian Krisis (Pusdalsis) di daerahnya. Agar terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Sehingga pada gilirannya informasi di daerah dapat langsung tersambung dengan Pusdalsis Provinsi. Setiap permasalahan yang terjadi sekalipun di ujung pelosok maupun di kawasan perbatasan pada hari itu, detik itu sudah sampai di tangan gubernur, pangdam, maupun kapolda agar di provinsi bisa mengambil tindakaan cepat.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terdiri, yaitu Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kejaksaan. Juga melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya sehingga apa saja yang terjadi di kecamatan menjadi tugas instansi ini. Termasuk membuat sistem pelaporan yang baik ke forkopimda kabupaten/kota maupun provinsi secara berjenjang.

Demikian juga Komunitas Intelejen Daerah (kominda) melaksanakan perannya sebagai penyampai informasi situasi daerah terkini. Kominda di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri harus akrab, kompak, sehingga benar-benar dapat memberikan laporan akurat dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum, maka dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Gubernur sebagai ketua untuk daerah provinsi, bupati/wali kota untuk kabupaten/kota, dan camat untuk kecamatan.

Sumber Referensi:

  • Menganalisa Masalah Sosial Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid-19. 2020. (Pusat penyuluhan Sosial Kementerian Sosial RI).
  • Pedoman Umum Menghadapi Pandemic Covid-19 Bagi Pemerintah Daerah Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis dan Manajemen. 2020. (Tim Kerja Kemendagri Untuk Dukungan Gugus Tugas Covid-19).
  • Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Writer: Ronald Al Kausar (Mahasiswa Pascasarjana Untirta Magister Administrasi Publik).

Editor: Rangga Esa Patih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun