Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Ujaran Kebencian dan Ancaman Melanggar Hukum, Serahkan kepada Aparat"

29 Mei 2017   11:15 Diperbarui: 29 Mei 2017   18:08 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Intelektual muda Nahdatul Ulama, Zuhairi Misrawi.

Intelektual muda Nahdatul Ulama, Zuhairi Misrawi.JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi meminta kelompok masyarakat tidak main hakim sendiri dan melakukan persekusi dalam menyikapi ujaran kebencian terhadap tokoh tertentu melalui media sosial.

Menurut Zuhairi, ujaran kebencian dan ancaman merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, hanya pihak kepolisian yang bisa melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.

"Ujaran kebencian dan ancaman itu kan melanggar hukum karena itu sepatutnya (persekusi) tidak dilakukan oleh kelompok manapun atas klaim kebenaran apapun. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Zuhairi, saat dihubungi, Senin (29/5/2017).

Zuhairi juga berharap kepolisian dapat bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan aksi intimidasi dan persekusi.

Baca: PBNU Imbau Seluruh Ormas untuk Tak Main Hakim Sendiri

Dengan demikian, para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

"Aparat kepolisian tidak boleh tinggal diam, harus mengambil langkah-langkah sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata dia.

Zuhairi menjelaskan, dari beberapa kasus intimidasi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, diketahui bahwa aksi serupa cenderung berulang ketika polisi tidak mengambil tindakan.

Sebaliknya, jika polisi turun tangan, maka aksi intimidasi bisa dicegah dan kasus ujaran kebencian bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

"Dalam setiap kasus intimidasi, jika polisi bertindak maka kasus itu bisa diselesaikan," kata dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun