Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Djarot Ingin Copot Wali Kota Jakut dan Bupati Kepulauan Seribu

10 Juli 2017   18:45 Diperbarui: 10 Juli 2017   18:51 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/7/2017).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com -
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengirim surat kepada DPRD DKI untuk meminta rekomendasi terkait usulan calon Wali Kota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu.

Meski demikian, Saefullah mengatakan rekomendasi dari DPRD DKI bukan hal yang wajib.

"Gubernur usul ke sana (DPRD DKI). Sekarang kami bikin surat ke mereka supaya dapat persetujuan dari anggota Dewan. Ini tidak wajib sifatnya, kalau dua minggu enggak direspons, maka gubernur bisa saja (langsung) melantik," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/7/2017).

(baca: Pejabat Usulan Djarot Ini Dianggap Layak Jadi Wali Kota Jakut dan Bupati Kepulauan Seribu)

 Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI sudah memanggil dua pejabat DKI yang diusulkan menduduki jabatan itu. Mereka adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Husein Murad dan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Irmansyah.

Husein rencananya akan dipromosikan menjadi Wali Kota Jakarta Utara dan Irmansyah menjadi Bupati Kepulauan Seribu. Adapun, posisi Wali Kota Jakarta Utara sekarang dijabat Wahyu Haryadi dan posisi Bupati Kepulauan Seribu dijabat Budi Utomo.

Belum diketahui penyebab munculnya rencana pencopotan Wahyu dan Budi Utomo dari jabatan mereka.

"Untuk alasannya, coba cek ke Pak Gubernur," ujar Saefullah.

Saefullah mengatakan waktu pelantikan juga belum bisa dipastikan. Sebab, Pemprov DKI harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri karena masa jabatan Djarot sudah kurang dari 6 bulan.

"Ini masa transisi jadi harus dapat persetujuan dari Kemendagri," ujar Saefullah.

(baca: Djarot Ingin Rombak SKPD di Akhir Masa Jabatan untuk Percepat Serapan Anggaran)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun