Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penjelasan SBY soal Syarat KLB dalam AD/ART Partai Demokrat

6 Maret 2021   15:01 Diperbarui: 6 Maret 2021   15:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Cikeas, Jumat (5/3/2021) menyebut KLB Deli Serdang tidak sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah, baik kongres ataupun konggres luar biasa yang hendak mengubah AD/ART," kata SBY. 

"Forum KLB Deli Serdang jelas tidak sah dan ilegal, sehingga AD/ART Deli Serdang menjadi tidak sah," jelasnya. 

Baca juga: Moeldoko yang Bilang Tak Tahu-menahu KLB Demokrat hingga Didapuk Jadi Ketua Umum

Dikutip dari Tribunnews, pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan yang juga mengikuti KLB tersebut mengatakan ada 1.500 kader yang hadir.

"Total 387 DPC yang hadir, dengan sekitar 1.500 kader," ujar Hencky, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/3/2021).

Sementara eks kader Partai Demokrat Darmizal sebelumnya mengklaim, sebagian besar Ketua DPD dan Ketua DPC sudah menyampaikan kesediaannya untuk hadir dalam KLB.

"Pendiri Partai, Ketua DPD dan DPC, Pimpinan Organisasi Sayap, seperti AMD, KMD, BMD dan GMD beserta pengurus di seluruh Tanah air, sudah konfirmasi datang (ke KLB)," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Drama KLB Demokrat, Diawali Tari Perang hingga Dering Telepon Moeldoko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun