Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Viral Unggahan soal Strobo di Jogja, Hanya Disurati atau Ditilang Polisi?

3 Maret 2021   13:00 Diperbarui: 3 Maret 2021   13:15 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar unggahan akun Facebook Infopolisijogja Infopolisijogja Ipj.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Jawa Timur Lakukan Aksi Ugal-ugalan

Lantas, seperti apa penjelasan Polda DIY?

Bukan surat tilang, tetapi...

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto membenarkan keberadaan surat tersebut.

Namun ditegaskan Yuliyanto, surat yang berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY itu bukan merupakan surat tilang.

"Jadi itu kan di surat dari Direktorat Lalu Lintas itu merupakan surat teguran, jadi bukan ditilang, sementara memang belum kita lakukan penilangan. Tapi mungkin suatu saat akan ada penilangan," ujar Yuliyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Dikatakan Yuliyanto, untuk melakukan penilangan harus memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

Saat ini, kamera atau hasil bidikan kamera yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan penilangan adalah kamera yang ada di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kalau yang di medsos itu kan keluhan masyarakat, jadi saat ini memang belum bisa dilakukan sebagai dasar untuk melakukan penilangan," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan peneguran sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa hal yang dilakukan itu melanggar aturan lalu lintas.

"Pelanggarannya Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) tentang persyaratan teknis," jelas Yuliyanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun