Tanpa syarat tersebut, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan bantuan.
Jika seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan, maka uang sebesar Rp 3,5 juta akan dikirimkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Kesimpulan
Informasi dalam artikel laman asty.politik.us yang diunggah oleh akun Facebook Qhisa Putri memang benar dan sesuai dengan fakta. Pemerintah menyediakan bantuan sebesar Rp 3,5 juta bagi mereka yang terdaftar.
Namun, untuk gambar dan keterangan yang dituliskan dan kemudian muncul di Facebook, bisa memiliki makna yang bias.
Kalimat "DAPATKAN 3,5 JUTA. MODAL KTP. Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP" rawan mengalami salah arti.
Pembaca bisa jadi memahami bahwa mereka bisa mendapat bantuan tersebut hanya dengan memiliki KTP, tanpa adanya syarat dan ketentuan yang lain.
Padahal KTP hanya digunakan untuk melakukan pengecekan di laman Kementerian Sosial, sementara untuk bisa menerima bantuan ini, seseorang harus memenuhi 3 syarat lainnya: anggota KPM PKH yang telah digraduasi, warga miskin atau rentan miskin, dan memiliki usaha.