Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

[Klarifikasi] Bantuan Pemerintah Rp 3,5 Juta Hanya Modal KTP

1 Maret 2021   18:01 Diperbarui: 1 Maret 2021   18:26 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi klarifikasi

"syarat dan cara daftar!
DAPATKAN 3,5 JUTA
MODAL KTP

Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP."

Bantuan Pemerintah sebesar Rp 3,5 juta hanya butuh syarat KTPPenelusuran Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com mencoba membuka laman yang ditautkan. Ternyata informasi dibuat oleh laman itu sudah sejak satu bulan yang lalu.

Informasi yang tertera di dalamnya mencakup program bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial sebesar Rp 3,5 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau BLT KPM PKH.

Berdasarkan informasi di laman Indonesia.go.id, pemerintah melalui Kemensos memang memiliki program bantuan sosial sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk mengecek apakah seseorang mendapatkannya atau tidak, hanya perlu mengisi nama dan NIK pada laman dtks.kemensos.go.id.

Namun, KTP itu cuma untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Sedangkan tidak semua pemilik KTP akan mendapatkan bantuan BLT PKM KPH ini. Mereka yang memenuhi persyaratan saja yang mendapatkan batuan, yakni:

  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

  • Warga miskin atau rentan miskin.

  • Memiliki usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun