KOMPAS.com - Informasi adanya bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,5 juta hanya bermodalkan KTP tersebar di media sosial.
Melalui Facebook, informasi tersebut dibagikan, salah satunya oleh akun Qhisa Putri.
Namun, ada hal yang perlu diluruskan. KTP dalam konteks bantuan yang dimaksud hanya digunakan untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Bukan sebagai syarat tunggal untuk menerima bantuan.
Narasi yang beredar
Akun Facebook bernama Qhisa Putri mengunggah sebuah informasi mengenai adanya bantuan sosial sebesar Rp 3,5 juta dari Pemerintah, ke grup Facebook INFO BANSOS CAIR dan PINJAMAN BANK.
Ia merujuk informasi dari sebuah laman, yakni asty.politik.us yang menyebut bantuan tersebut bisa didapatkan hanya dengan memiliki KTP. Informasi itu ia unggah pada hari ini, Senin (1/3/2021).
Berikut ini adalah narasi lengkap yang dituliskan pengunggah:
"Wow masih ada Bantuan 3,5 juta Dari Pemerintah Lumayan Bunda ,untuk modal usaha apa aja Syaratnya Ada Dibawah ya bunda."
Sementara berikut ini adalah teks yang terdapat dalam gambar dan keterangan tautan laman asty.politik.us yang terlihat dalam unggahan Qhisa Putri: