Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Tanggapan Penyelenggara Prakerja soal Banyaknya Situs Palsu dan Joki

27 Februari 2021   00:01 Diperbarui: 27 Februari 2021   00:04 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gelombang 12 Kartu Prakerja resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021)

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam memberi data pribadi.

Satu-satunya situs yang melayani dan memberi informasi seputar Kartu Prakerja, hanya https://prakerja.go.id.

Joki pendaftaran

Terkait dengan joki pendaftaran program Kartu Prakerja, Gabriel menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Jika calon peserta tidak menerima kerugian apa pun dari joki tersebut, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Namun, ada juga kasus calon peserta yang mengalami kerugian karena memakai jasa joki.

Gabriel menceritakan, salah satu kasus yang sering terjadi adalah calon peserta diiming-imingi lolos sebagai penerima Kartu Prakerja. 

"Kalau joki ini bilang dia bisa menjamin calon peserta untuk jadi penerima kartu prakerja, pada saat itu juga ada unsur penipuan," kata Gabriel.

Baca juga: Hati-hati, Jangan Serahkan Data Pribadi ke Orang yang Berkedok Menawarkan Bantuan Pendaftaran Kartu Prakerja

Ia menekankan, tidak ada satu pun yang bisa menjamin orang untuk jadi peserta atau lolos sebagai penerima Kartu Prakerja

Cara melapor

Jika masyarakat merasa dirugikan dengan adanya website palsu dan joki tersebut, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu

  • Melaporkan kepada penyelenggara Prakerja melalui kanal aduan https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan. Pengadu dapat menyebutkan apa yang terjadi dan bentuk kerugian yang dialami.

  • Melaporkan langsung ke pihak kepolisian. Sertakan laporan dan bukti kasus sehingga dapat ditindak oleh pohak kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun