Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi sebelumnya mengatakan, rencana restrukturisasi oleh Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Menurut Sisriadi, TNI secara kelembagaan tengah mengalami persoalan. Ada kelebihan jumlah perwira menengah dan perwira tinggi. Akibatnya, banyak perwira tinggi dan menengah TNI yang tak mendapat jabatan.
Baca juga: Kapuspen TNI: Dwifungsi ABRI Lebih Banyak Mudaratnya
"Kelebihan yang sekarang ini memang butuh pemecahan jangka pendek," ujar Sisriadi saat mengunjungi Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).Â
"Sekarang ini ada kelebihan kolonel sekitar 500 orang, kelebihan perwira tinggi sampai 150 orang. Memang sekarang butuh pemecahan," kata dia.
Sisriadi mengatakan, TNI memang mengalami masalah teknis pengelolaan sumber daya. Persoalan itu muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU TNI, terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun.
"Artinya ada perpanjangan masa dinas perwira," kata Sisriadi.
Untuk mengatasi persoalan itu, Panglima TNI juga berupaya menata kembali sistem kepangkatan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, jangka waktu seorang perwira dalam memegang suatu jabatan tinggi menjadi dipersingkat.
Meski demikian, TNI tetap membutuhkan waktu lima tahun untuk mengatasi menumpuknya jumlah perwira menengah dan perwira tinggi.
"Itu sudah diatur dan memang tidak bisa langsung habis. Kami butuh lima tahun untuk menyelesaikan itu," ujar dia.