Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati

21 Februari 2019   14:48 Diperbarui: 21 Februari 2019   15:14 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Medan Marten Teny Pietersz pernah mengingatkan panitera pengganti Helpandi agar berhati-hati dalam mengurus perkara korupsi dengan Terdakwa Tamin Sukardi. Marten menyampaikan itu beberapa jam sebelum sidang putusan Tamin.

Hal itu dikatakan Marten saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). Marten bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan.

"Hati-hati supaya Helpandi jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai, selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya memberitahukan," ujar Marten.

Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon. Rekaman itu berisi pembicaraan antara Marten dan Helpandi.

Menurut jaksa Putra Iskandar, dalam rekaman itu Marten menanyakan jadwal putusan perkara korupsi Tamin Sukardi. Kemudian, Marten dua kali menekankan supaya Helpandi berhati-hati.

Namun, Marten mengatakan, imbauan berhati-hati itu hanya secara umum. Marten mengaku tidak mengetahui bahwa sudah ada pemberian uang dari pihak Tamin.

"Dalam soal pembinaan, saya secara keseluruhan mengingatkan agar jangan mudah disuap, disogok. Jadi bukan hanya ke Helpandi saja," kata Marten.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Baca juga: Sadapan KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Terdakwa dan Panitera PN Medan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun