Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemendagri Buat Permen, Sekda Bakal Dipecat jika Lambat Pecat PNS Koruptor

21 Februari 2019   12:01 Diperbarui: 21 Februari 2019   12:22 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sedang merumuskan aturan terkait sanksi bagi sekretaris daerah (Sekda) yang belum memecat pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi.

"Kami saat ini sedang merumuskan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) untuk pemberian sanksi bagi sekda yang tidak memecat PNS terpidana korupsi. Saat ini prosesnya sudah 70 persen, saya berharap awal Maret sudah selesai," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto ketika dihubungi via telepon, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: ICW: Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor Akan Ciptakan Budaya Permisif

Sigit menjelaskan, dalam Permendagri tersebut nantinya tertuang sistem pemecatan Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi.

"Bagi Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi, kita akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika belum dipecat juga, maka Sekdanya dipecat," jelasnya.

Sebelumnya, Sigit mengungkapkan, lambatnya PNS yang terbukti korupsi karena adanya keraguan dari Sekda dalam menindak tegas PNS.

Baca juga: Kemendagri: Sekda Ragu Pecat PNS Koruptor

"Sekdanya ragu. Saya sudah sampaikan ke mereka dan kepala daerah untuk jangan ragu memecat. Kalau bingung, tanya ke saya, Kemendagri siap bantu," ujar Sigit.

Ia menyatakan, alasan Sekda ragu untuk memecat PNS bermacam-macam, mulai dari PNS-nya yang sudah ganti alamat tempat tinggal hingga sarat dengan hubungan kekeluargaan.

"Ya, alasanya macam-macam. Ada yang rumahnya sudah pindah, ada karena PNS yang bersangkutan adalah saudara kepala daerah, dan sebagainya. Alhasil, komitmen pemecatan tidak maksimal," paparnya.

Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara akibat menggaji PNS koruptor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun