Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

14 Desember 2018   12:00 Diperbarui: 14 Desember 2018   12:12 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi damai keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Aksi damai keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12/2018).PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang untuk mengirimkan gugatan terhadap pabrikan, Boeing.  Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. 

Akibatnya, pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (13/12/2018) berakhir deadlock karena beda pandangan soal larangan menggugat.

"Pertemuan menemui jalan buntu karena pihak keluarga korban ingin klausul berisi larangan menggugat Boeing dan pihak terkait lainnya dihapus. Itu tidak bisa dipenuhi," kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Kamis.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air: Pak Jokowi Tolonglah Dengar...

Dia menuturkan, pihak keluarga korban tidak sekadar menginginkan pencairan asuransi. Namun, berharap juga ada keadilan dalam bentuk proses hukum di pengadilan.

"Soal kelaikan pesawat Boeing harus dibawa ke pengadilan. Harapannya ini jadi pelajaran agar tidak ada kelalaian dalam industri penerbangan," ujar Didit.

Klausul baku

Sementara itu pihak asuransi Lion Air memastikan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku.

Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.

Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Lion Air JT 610 Yakin Pesawat Tak Laik Terbang

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun