Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak di Jakut Ditetapkan Menjadi Tersangka

19 Oktober 2018   07:30 Diperbarui: 19 Oktober 2018   09:14 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyerahkan berkas penyelidikan ke polisi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/10/2018).

Ketua Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyerahkan berkas penyelidikan ke polisi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/10/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo mengatakan, David ditetapkan menjadi tersangka terkait aktivitasnya yang membagi-bagikan minyak goreng pada Minggu (23/8/2018) lalu.

"David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/10/2018) malam.

Baca juga: Bawaslu Temukan Caleg Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakarta Utara

Benny menuturkan, penetapan David sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.

Ia menambahkan, David dinilai melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.

Bawaslu Jakarta Utara, kata Benny, akan mengawal kasus ini ke tahap berikutnya yaitu penuntutan.

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ujar dia.

Baca juga: Perindo Sebut Bagi-bagi Minyak Goreng oleh Calegnya Bukan Pelanggaran

Diberitakan sebelumnya, David diketahui membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Minggu (23/9/2018) lalu.

Selain minyak goreng, David dan timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun