JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penyerahan diri tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Menyerahkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers," ujar Agus saat dikonformasi, Jumat (12/10/2018).
Menurut Agus, proses penyerahan diri Eddy dibantu berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.
Baca juga: Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri
Beberapa instansi yang terlibat, yakni pihak kedutaan, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, menurut Agus, proses penyerahan ini juga dibantu oleh otoritas Singapura.
Berstatus tersangka sejak 2016
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Proses Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK Dibantu Otoritas Singapura