Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

12 Oktober 2018   12:02 Diperbarui: 12 Oktober 2018   12:01 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratna Sarumpaet usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Ratna Sarumpaet usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mengabulkan permohonan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

"Permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.

Baca juga: Surat Jaminan Keluarga, Upaya Ratna Sarumpaet Menjadi Tahanan Kota...

"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia. 

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang.

Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Baca juga: Ketokohan dan Usia, Pertimbangan Ratna Sarumpaet Diajukan Jadi Tahanan Kota

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Adapun sejak Jumat (5/10/2018) Ratna ditahan setelah sebelumnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang cerita pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.

Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun