Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Usai Diperiksa di Mapolres, Wali Kota Pasuruan Dibawa KPK ke Jakarta

4 Oktober 2018   20:15 Diperbarui: 4 Oktober 2018   20:27 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (15/7/2016). Kompas.com

Wali Kota Pasuruan Setiyono saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (15/7/2016). Kompas.comJAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wali Kota Pasuruan Setiyono di Polres Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).

Selanjutnya, Setiyono dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

"Empat orang sedang dalam perjalanan. Akan dibawa ke Jakarta malam ini untuk proses lebih lanjut di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Setiyono ditangkap KPK pada Kamis pagi. Dia kemudian diperiksa di salah satu ruangan di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.

Baca juga: OTT Wali Kota Pasuruan, KPK Temukan Uang Rp 120 Juta

Menurut Frans, penyidik KPK meminjam ruangan di markas Polres Pasuruan untuk memeriksa Wali Kota Pasuruan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap enam orang. Selain itu, petugas KPK juga menemukan uang Rp 120 juta.

Diduga, uang tersebut sebagai barang bukti suap kepada penyelenggara negara terkait proyek yang dilaksanakan di Pemerintah Kota Pasuruan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun