Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

MUI: Dalam Situasi Darurat, Imunisasi adalah Kewajiban

18 September 2018   21:00 Diperbarui: 18 September 2018   21:07 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vaksin MR akhirnya dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam fatwa nomro 33 tahun 2018, MUI bahkan mendukung vaksin ini selama belum ada yang halal. (Bhakti/KOMPAS.com)

KOMPAS.com – Polemik akan penggunaan Vaksin MR di Indonesia akhirnya menemui titik terang.

Sebelumya, ada banyak perdebatan di antara masyarakat, apakah vaksin MR diperbolehkan atau tidak. Pasalnya, diketahui bahwa vaksin ini memilki kandungan yang dinilai tidak halal untuk dikonsumsi umat islam.

Menanggapi hal ini, dalam Forum Merdeka Barat dengan tema Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR, KH. Ma’aruf Amin selaku ketua MUI memberikan komentarnya.

“Sebenarnya untuk masalah imunisasi, MUI sudah mengeluarkan (keputusan) pada tahun 2016, yaitu fatwa nomor 4, bahwa melakukan imunisasi itu karena ada bahaya yang mengancam," ungkap Ma’aruf saat ditemui pada kegiatan tersebut, Selasa (18/09/2018), di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta.

Baca juga: Imunisasi MR di Teluk Bintuni Capai 100 Persen

"Maka bukan hanya boleh, bahkan wajib. Karena menghindari bahaya itu wajib. Kalau itu diyakini bahaya,” ujarnya lagi.

Ma’aruf juga menambahkan bahwa bahaya campak dan rubella akan mempengaruhi generasi bangsa Indonesia ke depannya jika tidak ditangani. Jika generasi muda mengalami rubella, Indonesia akan menjadi bangsa yang lemah, cacat, dan tidak tidak bisa berkompetisi dengan negara lain.

Ia pun berkata bahwa terkait campak dan rubella, Indonesia berada pada kondisi darurat.

Menurut data Kementerian Kesehatan, dalam kurun 2010 hingga 2017, ada 27.384 kasus campak yang dilaporkan. Selain itu, terdapat penyakit rubella yang perlu dikenalkan pada masyarakat. Menurut data yang sama, dalam kurun 2013 hingga 2017, terdapat laporan soal rubella sebanyak 31.449 laporan.

“Dari sisi kesehatan, tentu harus betul-betul melakukan kewajiban untuk mencegah kematian dari penyakit ini. Campak dan rubella ini adalah penyakit yang luar biasa. Kita perlu memikirkan dampak dan akibat yang diperoleh apabila kita menolak imunisasi,” ujar Nila F Moeloek, Menteri Kesehatan Indonesia, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan yang sama.

Baca juga: Ketua IDAI: Vaksin MR Wajib Diberikan demi Keselamatan Anak Bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun