Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Melawan saat Ditangkap KPK

27 Agustus 2018   09:32 Diperbarui: 27 Agustus 2018   09:48 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam proses penangkapan mantan Anggota DPRD Sumut tersebut sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas.

“KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8/2018) di Medan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Terus-terusan Mangkir Pemeriksaan, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK

KPK, kata Febri, memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Febri.

Febri menuturkan, sebelumnya tersangka Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut oleh KPK, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).Baca juga: Usai Ditahan, Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut Ingin Kasusnya Cepat Selesai

Febri mengatakan, pada panggilan pertama tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sementara pada panggilan kedua Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

KPK, lanjut Febri, sebelumnya juga telah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.

“Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi,” kata Febri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun