Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gara-gara Utang Narkoba Rp 10 Juta, 6 Orang Tewas Dibakar Hidup-hidup

14 Agustus 2018   22:00 Diperbarui: 14 Agustus 2018   22:48 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IlustrasiMAKASSAR, KOMPAS.com – Gara-gara utang narkoba sebesar Rp 10 juta, kartel narkoba di Makassar nekat membakar hidup-hidup 6 orang yang merupakan satu keluarga saat sedang tertidur pulas di dalam rumahnya di Jl Tinumbu.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar dalam keterangannya, Selasa (14/8/2018) mengatakan, otak pembakaran tiga rumah di Jl Tinumbu yang menewaskan 6 orang masih ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar terkait kasus pembunuhan.

Terpidana Akbar Ampuh (32) yang ditahan di dalam penjara memerintahkan anak buahnya yang berada di luar untuk menagih utang narkoba dan melakukan pembakaran.

“Akbar memerintahkan anak buahnya Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta kepada Muhammad Fahri alias Desta yang merupakan salah satu dari 6 korban tewas. Fahri tidak mau membayar utangnya,” katanya.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Kematian Satu Keluarga Dibakar Mafia Narkoba

Irwan melanjutkan, Fahri tidak mau membayar utang narkobanya sebesar Rp 10 juta sehingga bersembunyi ke rumah kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Namun keberadaan Fahri diketahui, orang suruhan Akbar pun melakukan pembakaran rumah.

“Di dalam rumah itu, ada 6 orang satu keluarga yang sedang tidur pulas tewas terpanggang. Termasuk Fahri yang mempunyai utang narkoba terhadap Akbar. Lima orang pelaku pembakaran rumah masing-masing Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23) sudah ditangkap dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar,” tegas Irwan.

Sebelumnya telah diberitakan, tiga rumah hangus terbakar di Jl Tinumbu, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 03.45 Wita. Dari kejadian itu, enam warga masih satu keluarga dalam satu rumah tewas terpanggang. Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan Ijas (5).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun