Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kata KASN, Pemprov DKI Beri Kliping Koran tentang Wali Kota yang Tidur

1 Agustus 2018   06:21 Diperbarui: 1 Agustus 2018   08:00 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat wali kota dan eselon II di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/7/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan guntingan koran ketika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pejabat yang dicopot. Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan salah satunya adalah mengenai wali kota yang tidur.

"Fakta yang diberikan itu ya kliping koran ya. Macam-macam ya (misalnya) wali kota ini ada yang tidur," ujar Made dalam wawancara langsung di studio Kompas TV, Selasa (31/7/2018).

Made mengatakan kliping koran ini tidak cukup untuk dijadikan bukti. Seharusnya ada BAP atas pemeriksaan pejabat yang bersangkutan.

Wali Kota tidur yang disebutkan Made berkaitan dengan Anas Effendi, mantan Wali Kota Jakarta Barat. Dalam kesempatan lain, Made menyebut judul berita yang dikirim dalam kliping tentang Anas itu.

"Macam-macamlah, 'Gerindra Desak Sanksi Tegas buat Anas', macam-macamlah. Jadi banyak nih," kata Made.

Baca juga: KASN: 10 Pejabat DKI Dipensiunkan Sebelum Waktunya

Made mengatakan kliping koran itu dikirim beserta surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Surat itu juga atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

KASN menyimpulkan klipingan surat itu juga atas persetujuan Anies dan Sandiaga. Namun, Made mengatakan lagi bahwa kliping tersebut tidak cukup dijadikan bukti adanya pelanggaran yang dilakulan pejabat.

Made mengatakan, harusnya berita di media dijadikan sumber informasi pertama, bukan sebagai barang bukti.

"Kami katakan ini tidak cukup kuat sebagai fakta karena seyogyanya berita koran itu dijadikan langkah pertama Pemprov DKI untuk memanggil orang itu," kata Made.

Baca juga: KASN: Mutasi Kepala BKD DKI Jadi Wali Kota Jakut Langgar Aturan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun