Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

22 Juli 2018   18:33 Diperbarui: 22 Juli 2018   18:48 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandar narkoba bersama seorang perempuan saat diamankan polisi

Bandar narkoba bersama seorang perempuan saat diamankan polisiBIMA, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba berhasil diringkus polisi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/7/2018). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hampir 1 kilogram sabu-sabu.

Warga asal Jember Provinsi Jawa Timur dengan inisial RD (35), ditangkap tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka RD ditangkap bersama seorang perempuam di sebuah ruko tempat ia tinggal di lingkungan Karara, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kasat Narkoba AKP Jusnaidin mengatakan, bandar besar itu sudah relatif lama diintai petugas.

"Dari tempat tersangka RD tinggal, kita amankan 994,2 gram sabu-sabu. Bersama tersangka juga ikut diamankan seorang perempuan," ungkap Jusnaidin

Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain milik tersangka, yakni alat isap sabu, ATM, obat kulit, buku tabungan, reci pengiriman,dompet, kartu kredit dan timbangan.

"Selain itu, kita juga mengamankan CCTV dan komputer beserta uang sebanyak Rp 3,8 juta milik tersangka," kata Jusnaidin

Atas perbuatanya, RD bersama teman perempuanya itu langsung dibawa ke Satuan Narkoba untuk diperiksa.

"Keduanya sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa secara intensif. Karena ini penangkapan terbesar, kita kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainya," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun