Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PDI-P Pecat Bupati Purbalingga yang Ditangkap Tangan KPK

6 Juni 2018   15:38 Diperbarui: 6 Juni 2018   15:58 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018.

Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018.JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Bupati Purbalingga Tasdi dari keanggotaan partai setelah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) enggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Trimedya.

Ia mengatakan hal itu konsisten dilakukan PDI-P sejak dua tahun lalu sebab tak ada celah pembelaan hukum.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Turun dari Mobil Mewah dan Masuk ke Rumah Dinas Bupati Purbalingga

Hal itu, lanjut Trimedya, terbukti dari tak ada yang pernah lolos dari vonis bersalah di pengadilan saat ditangkap tangan oleh KPK.

"Satu, pemecatan seketika, dua saya sebagai ketua bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," lanjut Trimedya.

Ia mengatakan partainya terus menerus mengingatkan kepada seluruh kader PDI-P yang menjabat kepala daerah agar tak terjebak dalam praktek korupsi.

Namun, ia menilai banyaknya kepala daerah yang terkena OTT disebabkan pula oleh besarnya biaya politik di pilkada.

Baca juga: KPK: Bupati Purbalingga Minta Uang Rp 500 Juta untuk Loloskan Lelang

"Kalau ongkos politik terlalu tinggi seorang menjadi bupati, gubernur, darimana lagi dia mencari ininya (uang). Orang tentu menghabiskan puluhan ratusan miliar untuk itu," kata Trimedya.

"Menurut saya solusinya selain dana parpol yang ditingkatkan per suara itu, kedua evaluasi dari proses demokrasi kita ini bahwa terlalu mahal ongkosnya," lanjut dia.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Baca juga: KPK Duga Bupati Purbalingga Sudah Sering Terima Suap dari Proyek-proyek Lain

Tasdi diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 500 juta.

Librata dan Hamdani merupakan kontraktor pemenang proyek yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.

Sementara itu, Hadi diduga membantu pemenuhan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

Hadi sempat melakukan pertemuan dengan Ardirawinata di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga yang diduga akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun