Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Di Pandangan Mini Fraksi, DPR dan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme

25 Mei 2018   00:06 Diperbarui: 25 Mei 2018   00:45 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).

Rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Kesepakatan definisi terorisme dicapai oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dalam pandangan mini fraksi pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pandangannya, semua fraksi memilih opsi kedua terkait definisi terorisme.

Di opsi kedua terorisme diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: RUU Antiterorisme yang Merespons Teror

Bahkan, PDI-P dan PKB yang awalnya memilih opsi pertama tanpa mencantumkan frasa motif politik dan ideologi pada akhirnya memilih opsi kedua tersebut.

"Definisi memang tidak kami sampaikan. Keputusan definisi fraksi kami mempertimbangkan upaya terpadu dan sistemik dan berdampak masif. Kami mengambil alternatif dua," kata anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Risa Mariska dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Hal senada disampaikan anggota Pansus dari Fraksi PKB Muhammad Toha. Ia mengatakan awalnya Fraksi PKB cenderung memilih opsi pertama.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Agar Istilah Radikalisasi Dihapus di RUU Antiterorisme

Namun, sebagai bentuk musyawarah dan mufakat, ia mengatakan PKB memilih opsi kedua.

"Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif dua. Meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di alternatif dua," ucap Toha.

Setelah semua fraksi sepakat memilih opsi kedua, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menyatakan pilihannya pada opsi kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun