Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Aturan Berseragam Polwan, dari Pakaian Umum, Berjilbab, dan Hamil

22 Mei 2018   12:04 Diperbarui: 22 Mei 2018   12:03 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi wanita (polwan) dari kelompok Cakra Metro Voice Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyanyikan lagu berirama dangdut untuk mengampanyekan keselamatan berlalu lintas di area car free day di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita umumnya punya selera berpakaian yang beragam. Mulai dari cara memadupadankan warna pakaian, ukuran pakaian, hingga penambahan aksesoris, yang dipercaya dapat mempercantik penampilan.

Namun, untuk wanita yang berprofesi sebagai polisi wanita (polwan), mereka tidak bisa semaunya memadupadankan pakaian dinas hariannya (PDH) saat bertugas. Meskipun setiap polwan, tentu punya selera berbusana masing-masing. 

Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri Naning Setyo Budiarti mengatakan, ada aturan-aturan yang mengikat mengenai cara berpakaian polwan selama menjalankan tugasnya.

Baca juga: Polwan Tak Boleh Sembarangan Berdandan, Begini Ketentuannya

Berikut ini sejumlah aturan berpakaian para polwan selama menjalankan tugas, yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan:

Pakaian tugas umum

Untuk para polwan yang mengenakan pakaian tugas umum, dilarang mengenakan pakaian seragam yang terlalu ketat atau sempit. Selain itu, warna pakaian juga tidak boleh pudar atau lusuh.

"Pemakaian seragam ketat tentu akan menyulitkan saat bertugas. Sedangkan larangan mengenakan pakaian berwarna pudar ini untuk keelokan dalam berpakaian," ujar Naning, Senin (21/5/2018).

Bahan pakaian dinas pun tidak boleh terlalu tipis dan transparan. Di dalam buku saku juga dijelaskan, kemeja pakaian dinas tidak boleh terlalu pendek.

Panjang kemeja paling tidak harus di bawah pinggul. Polwan juga dilarang mengenakan rok mini.

Baca juga: Jokowi: Di Sosmed Saya Sering Lihat Polwan yang Diidolakan Netizen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun