Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jadi Tersangka KPK, Demokrat Berhentikan Amin Santono dari Keanggotaan Partai dan DPR

5 Mei 2018   22:31 Diperbarui: 5 Mei 2018   22:32 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/3/2018).


Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/3/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat memberhentikan dengan tidak hormat Amin Santono dari keanggotan partai menyusul penetapan tersangka Amin oleh KPK. Demokrat juga menarik Amin dari DPR.

Amin adalah anggota Komisi IX DPR yang ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap. Baca juga: KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka

"DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/5/2018).

Menurut Hinca, semua administrasi yang terkait pemberhentian Amin Santono akan diproses segera oleh Partai Demokrat.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moril, Partai Demokrat tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor," kata Hinca.

Ia mengatakan, Partai Demokrat mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.

"Terima kasih kepada KPK membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi," kata Hinca.

Baca juga: Tangkap Tangan Anggota DPR Diduga Terkait Pengusulan Anggaran Proyek Pemerintah

 

Tiga tersangka lain

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.

Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Sementara Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun