JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyebar hoaks dan fitnah berinisial BK (30) yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengaku bekerja seorang diri.
Kegiatannya menyebarkan hoaks, mulai dari isu kebangkitan PKI, penganiayaan ulama serta fitnah kepada Presiden Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri hingga Prabowo Subianto, diakuinya bukan pesanan siapa-siapa.
"Saya enggak dibayar siapapun, atau ada motif siapa yang bayar, atau apa. Enggak ada," ujar BK saat dihadirkan dalam konferensi pers penangkapannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2018).
"Tujuan saya hanya untuk mencari makan," lanjut dia.
BK yang merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) di bilangan Bekasi mengaku, mendapatkan rupiah dari kegiatannya itu.
"Paling dapat Rp 200.000-Rp 300.000 doang, berapa palingan sih," lanjut dia.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Irwan Anwar mengungkapkan hal berbeda.
Saat ditangkap, sisa uang dari Google Adsense yang ada di akunnya mencapai 900 dollar Amerika Serikat.
Irwan juga tidak langsung percaya terhadap keterangan BK yang mengatakan bekerja seorang diri.
Ia masih melakukan pengembangan lantaran BK baru ditangkap, Rabu (8/3/2018) tengah malam.
"Kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya ya (Saracen dan Muslim Cyber Army) yang bekerja berkelompok dan saling berhubungan. Khusus tersangka BK ini, sementara dari hasil penyelidikan kami bekerja seorang diri," ujar Irwan.