Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dokter yang Rawat Novanto Jadi Tersangka, IDI Akan Koordinasi dengan KPK

11 Januari 2018   08:43 Diperbarui: 11 Januari 2018   09:48 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD bersama salah satu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi penetapan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Bimanesh merupakan dokter yang merawat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pasca kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada November 2017.

KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

 Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan, IDI sudah lama bekerja sama dengan KPK di bidang pencegahan korupsi.

 "Nanti kami akan koordinasi apakah bukti yang didapat KPK alat bukti yang masuk ranah profesi dia sebagai dokter atau masuk ranah pidana umum," ujar Adib kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Baca juga: Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah

 Adib mengatakan, jika bukti mengarah ke pidana umum, maka IDI tidak bisa mencampuri ranah KPK sebagai penegak hukum.

Bimanesh harus bertanggung jawab secara pribadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Sementara, jika perbuatannya berkaitan dengan etik dan profesi kedokteran, maka IDI akan melakukan pendampingan.

IDI juga akan melakukan serangkaian proses di internal melalui majelis kehormatan.

 "Kalau ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan atau dalam tindakan keprofesionalan sebagai dokter, maka berkewajiban melakukan pendampingan sekaligus secara internal dilakukan proses pemeriksaan internal juga dilakukan," kata Adib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun