Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan

6 Desember 2017   06:15 Diperbarui: 6 Desember 2017   15:19 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umat Parmalim saat melangsungkan ritual Sipaha Lima.

Sementara itu, Arnol Purba, seorang penganut Ugamo Bangso Batak asal Medan Sumatera Utara, mengaku anaknya yang bernama Dessy kesulitan untuk mendapat pekerjaan karena kolom agama di KTP-nya dikosongkan.

Ilustrasi KTP Penghayat Kepercayaan yang diberi tanda (-) dalam kolom agama
Ilustrasi KTP Penghayat Kepercayaan yang diberi tanda (-) dalam kolom agama
Menurut Arnol, calon pemberi kerja menganggap bahwa pengosongan kolom agama identik dengan ateis atau kafir.

Dessy juga kesulitan ketika hendak menerima upah dari perusahaan tempat ia bekerja, karena pihak perusahaan dan pihak bank mempersoalkan kolom agama yang dikosongkan dan meminta klarifikasi kepada Pemerintah setempat dan Pengurus Kepercayaan Ugamo Bangso Batak.

"Walaupun memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan dan memiliki nilai bagus di ijazahnya, Dessy tidak diterima sebagai pekerja," tutur Arnol.

Lain lagi dengan pengalaman yang pernah dialami oleh Carlim, penganut Sapto Darmo di Cikandang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Akibat kolom agama yang kosong, pemakaman anggota keluarga Carlim ditolak di pemakaman umum manapun di Kabupaten Brebes.

Pengakuan atas penghayat kepercayan

Perjuangan warga penghayat kepercayaan agar diakui sebagai warga negara akhirnya membuahkan hasil.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait ketentuan pengisian kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga bagi warga penghayat kepercayaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

MK memutuskan kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun