Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Juli 2018, Pemerintah Terapkan Cukai untuk Vape

21 November 2017   11:45 Diperbarui: 21 November 2017   11:50 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
vape atau rokok elektrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun depan, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.

 Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Devid Yohanis Muhammad mengatakan, rencana pengenaan cukai pada vape akan efektif mulai Juli 2018 mendatang. Dia belum mengungkap besar tarif cukai yang dikenakan, namun menurutnya semua prosedur akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017.

 "Untuk cukai vape atau kita sebut sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) akan dikenakan cukai pada bulan Juli 2018, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146 tahun 2017," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2017).

 Merujuk pada aturan tersebut, maka cukai akan dikenakan pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Baca juga: Mendag: Para Perokok Elektrik Berubahlah Jadi Perokok Biasa

 Selama ini vape beredar dengan bebas di masyarakat, tanpa pengenaan cukai. Vape atau rokok elektrik berbeda dengan rokok batangan. Bila pada rokok batangan memakai tembakau yamg dirajang, vape justru menggunakan hasil olahan lainnya berupa cairan yang mengandung nikotin.

 Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan bertindak tegas mengatur peredaran vape di Indonesia. Alasannya, peredaran vape tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.

 Mendag pun akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

 "(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.


Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun