Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto..

30 September 2017   19:00 Diperbarui: 30 September 2017   19:15 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto mendapat kritikan tajam. Salah satunya disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo.

Melalui akun Facebook yang ditulis pada Sabtu (30/9/2017), Adnan menyampaikan kritik terhadap putusan itu dengan membuat analogi kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam hasil curian tersebut tidak bisa digunakan aparat penegak hukum sebagai barang bukti untuk memproses hukum dua pelaku lain.

"Logika Cepi lskandar: Ada 3 orang bersama-sama maling ayam, polisi baru tangkap yang pertama sebagai tersangka, yang kedua ditangkap kemudian, juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti ayam yang dicuri. Pelaku kedua mengajukan praperadilan. Hakim mengabulkan praperadilan tersangka kedua dengan alasan ayam yang dipakai untuk alat bukti adalah ayam yang sama untuk tersangka Pertama. Menurut hakim, ayamnya harus beda. #PraperSetnov #HakimadalahHukum," demikian post yang diunggah Adnan.

(Baca juga: ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto)

Pada konteks kasus e-KTP, sejumlah barang bukti telah digunakan dalam Pengadilan Tipikor untuk mengungkap penerimaan suap kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

KPK sudah menggunakan sejumlah alat bukti itu untuk menjerat Irman dan Sugiharto yang sudah mendapatkan vonis hakim. Namun, menurut hakim Cepi, barang bukti tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat Setya Novanto.

"Itulah yang dianggap hakim Cepi tidak sah," kata Adnan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Menurut Adnan, pertimbangan putusan tersebut di luar dugaan yang kemudian justru membuat publik tertawa karena merasa kesal.

"Alasan hakim justru membuat orang orang tertawa. Makanya banyak joke-joke yang muncul, salah satunya menyebut 'Tanggal 29 September sebagai Hari Kesaktian Setya Novanto'," kata Adnan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Cepi memudahkan para koruptor lolos dari jeratan hukum, terutama yang melakukannya secara bersama-sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun