Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bersedia Lepas 51 Persen Saham, Freeport Bisa Beroperasi hingga 2041

29 Agustus 2017   13:30 Diperbarui: 29 Agustus 2017   13:35 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).

Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu.

Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Aturan tersebut memuat tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu kesepakatan yang dicapai dalam perundingan tersebut adalah PT Freeport Indonesia akan memperoleh perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041.

(Baca: Freeport Bersedia Lepas 51 Sahamnya ke Indonesia, Ini Sebabnya)

 

Perpanjangan usaha hingga 2041 ini bisa diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan.

"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin sebagaimana diatur dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2 x 10 tahun hingga tahun 2041," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).

Keempat poin yang dimaksud adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).

Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.

(Baca: Adu Kuat Kementerian ESDM Vs Freeport)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun