Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi Dana Haji Juga Pernah Dilakukan di Era SBY...

11 Agustus 2017   13:30 Diperbarui: 15 Agustus 2017   06:04 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi

Jakarta, KompasProperti - Presiden RI Joko Widodo berwacana ingin menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur. Wacana tersebut sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Di era kepemimpinan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, keuangan haji juga pernah diinvestasikan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, menyebutkan bahwa investasi dana haji dilakukan untuk mengamankan dana haji bagi pembiayaan haji masyarakat.

"Sekitar lima-delapan tahun sebelumnya, sejak masa Presiden sebelumnya (secara) terstruktur. Jadi, terstruktur itu maksudnya bukan dana itu dihabiskan, dipinjam, tapi itu dalam rangka investasi untuk memberikan return," kata anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menurut Oni, ada empat hal yang harus diperhatikan sebelum dana haji diinvestasikan. Selain harus mendapatkan persetujuan dari calon haji, investasi harus dilakukan sesuai skema syariah, baik dari sisi akad, peruntukkan, sumber dana yang halal, hingga dana bagi hasil yang jelas.

Selanjutnya, investasi juga harus memperhitungkan imbal hasil dan risiko yang terkendali. Hal tak kalah penting, lanjut dia, investasi diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi umat.

Sebelumnya, DPR berencana memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, ada kekhawatiran penempatan dana haji di infrastruktur melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Selain itu, dana haji yang digunakan untuk membangun infrastruktur di luar sarana-prasarana ibadah haji akan bias kepentingan. Menurut politisi Partai Demokrat itu, penggunaan dana haji untuk infrastruktur harus sesuai dengan kepentingan jemaah haji.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun