Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemenhub Akan Pidanakan Perusahaan Bus Maut Kitrans dan HS Transport

1 Mei 2017   18:30 Diperbarui: 2 Mei 2017   01:21 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo (kiri) dan Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Hubdar Kemenhub Cucu Mulyana (kanan) saat konfrensi pers di Kantor Kemenhub RI, Jakarta Pusat. Senin (1/5/2017).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo (kiri) dan Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Hubdar Kemenhub Cucu Mulyana (kanan) saat konfrensi pers di Kantor Kemenhub RI, Jakarta Pusat. Senin (1/5/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi. 

Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal. 

Nama Bus Kitrans dan Bus HS Transport, dua bus yang mengalami kecelaan maut di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, tak terdaftar di Kemenhub.  

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek adalah pidana.   

(Baca: Kemenhub Sebut Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Puncak Ilegal)

"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ, ini merupakan pidana," kata Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendorong kasus ini sebagai pidana. 

Pengaduan ini menurut Sugihardjo bentuk pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik.

"Karena apa, ya masyarakat kan kalau naik angkutan umum percaya ke perusahaan, kepada pengemudi. Kita yang harus menjaga bahwa kendaraan umum ini supaya dipercaya masyarakat," ujar Sugihardjo.

Selain itu, pihaknya akan mendorong Organda untuk bersama-sama melakukan registrasi ke perusahaan bus pariwisata. Bagi yang tidak melakukan registrasi, menurutnya akan dikenakan sanksi tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun