Mohon tunggu...
Akurat Kompas
Akurat Kompas Mohon Tunggu... Jurnalis - The Real News
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

The Real News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahas Polemik Revisi UU KPK, BEM Umrah Undang Seluruh Mahasiswa Tanjungpinang

20 Oktober 2019   21:51 Diperbarui: 20 Oktober 2019   22:09 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dok: BEM KM Umrah

Tanjungpinang - BEM KM Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) menyelenggarakan Diskusi Ilmiah terkait polemik revisi UU KPK, bertempat di Aula Fakultas Ilmu Sosial Politik Umrah, Tanjungpinang (19/10/2019).

Ketua Panitia Wahyu Ramadan mengatakan kegiatan ilmiah ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan. Serta menjadi wadah pencerdasan dan untuk mengasah intelektual mahasiswa.

Diskusi mengundang Ormawa Internal Umrah, Ormawa Kedaerahan dan Cipayung Plus serta seluruh Mahasiswa di Tanjungpinang.

Dipaparkan oleh dosen Fakultas Sosial Politik Imam Yudi, M.AP, menurutnya KPK adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga reformasi pada tahun 2002 namun sekarang kemampuannya udah dikurangi dan banyak hal-hal yang tidak bisa dilakukan.

"Dalam problem yang di hadapi dengan revisi UU KPK banyak hal yang menjatuhkan KPK, misalnya dengan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas tersebut bisa saja memihak ke pemerintah,"ujarnya.

Selanjutnya kata dia, kewenangan KPK untuk mencari informasi dengan cara menyadap alat telekomunikasi para pejabat, sekarang untuk melakukan itu diperlukan izin dari dewan pengawas.

Pada pasal 3 UU KPK ini, kata Imam Yudi bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, yang berarti pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara alias PNS.

"Sebelumnya pegawai KPK bukanlah PNS, namun tanga Ahli yang direkrut sesuai bidangnya masing-masing," terangnya.

Sementara itu, Irwandi, SH, MH menjelaskan Presiden harus mengutamakan kepentingan rakyat bukan kepentingan individu ataupun kepentingan partai pengusung.

Ada beberapa solusi alternatif selain Presiden mengeluarkan PERPU.

Irwandi  memberikan dua pilihan, diantaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun