Mohon tunggu...
Kompas
Kompas Mohon Tunggu... Jurnalis - MANGA KAMI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegiat medsos bersertifikat halal dan youtuber https://youtube.com/c/DODIIFANDAMAIMBAU

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kearifan Lokal Ikan Larangan Bermanfaat Pembangunan Kampung

27 Februari 2021   21:55 Diperbarui: 27 Februari 2021   22:04 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Simpang Empat - Kearifan lokal berupa ikan larangan mampu menjaga sungai agar tetap bersih dan terhindar dari penangkapan ikan secara berlebihan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Salah satunya Ikan larangan Batang Ampu, Simpang tigo Kecamatan Luhak Nan Duo, Masyarakat di sekitar telah sepakat untuk mengikuti aturan tersebut. Kemudian tidak menangkap ikan di tempat yang telah dianggap sebagai ikan larangan, Ada sanksi bila dilanggar.

Bahkan masyarakat percaya apabila dilanggar akan mendapatkan konsekuensi tertentu yang sudah ada sejak dulunya.

Masyarakat di Simpang Tigo Nagari Koto Baru Kabupaten Pasaman Barat memiliki banyak cara untuk membangun Kampung, salah satunya dengan memelihara ikan larangan disekitar tempat tinggal yang secara ekonomi memiliki nilai jual cukup tinggi dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Kampung.

Masyarakat sekitar sungai Batang Ampu Simpang tigo menjaga keberadaan ikan di sungai supaya jangan punah akibat pencemaran lingkungan dan memberi niali guna untuk pembangunan Kampung, seperti pembangunan Masjid Nurul ikhlas Simpang Tigo .

Dengan munculnya kesepakatan masyarakat Simpang Tigo untuk menjadikan ikan sungai sebagai ikan larangan, bertujuan untuk menjaga ikan tetap eksis keberadaannya serta pemanfaatan dana hasil pemeliharaan ikan untuk pembangunan Kampung.

Musyawarah yang dilaksanakan Minggu, 21 Februari 2021 bertempat di MDA/TPA Masjid Nurul Ikhlas, berbagai pendapat muncul, salah satunya dari Darius Zahtiar.

"Sebelum melarangkan ikan diharapkan ada aturan baku yang bisa mengikat bagi pelanggar, pelaku pencurian ikan larangan, dan di sini sama-sama kita rumuskan" Darius mengawali

"Bagaimana aturan ini kemudian disampaikan ke pihak Pemerintah Nagari Koto Baru khususnya Badan Musyawarah Nagari) supaya dibuat Peraturan Nagari Tentang Ikan Larangan dan lakukan musyawarah lanjutan untuk pembahasan ikan larangan ini dengan mengundang Pihak Pemerintahan Nagari" sebut Darius.

Sementara kepala Jorong Simpang Tigo, Junaidi Setuju dengan Sanksi Sosial atau Sanksi Adat, dan sanksi ini harus ada dalam Peraturan Nagari tentang kearifan lokal Ikan larangan tersebut.

Senada tokoh pemuda Adrianto mengatakan "Bahwasanya hasil ikan larangan adalah untuk Mesjid dan tidak boleh diambil, mengambil ikan larangan sama halnya dengan mengambil Hak Anak Yatim yang akan berurusan dengan Tuhan,".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun