Mohon tunggu...
Kompasianer Palembang
Kompasianer Palembang Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Palembang

Wadah, ruang silaturrahim, sharing and connecting Kompasianer Palembang menyuarakan Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Blogger Ambil Peran dalam Kelola Hutan Lestari, Yok!

22 Maret 2019   12:27 Diperbarui: 22 Maret 2019   12:40 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merayakan hari hutan sedunia tahun ini cukup istimewa bagi kompasianer Palembang. Kompasianer Palembang akan mengikuti  Talkshow, Mini Exhibition, dan Icip-Icip Kuliner Produk Hutan dengan tema "Menuju Pengelolaan Hutan Lestari Bersama Blogger Palembang" , bertempat di Kuto Besak Theater, Palembang, pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2019 pukul 09.00-14.00 WIB.

Kegiatan yang digagas oleh Yayasan Doktor Sjahrir (YDS) dan Climate Reality Indonesia, dengan dasar pemikiran kritis mengenai kondisi hutan di Indonesia saat ini dimana keberadaan hutan sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi Indonesia dan merupakan sektor utama dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Hutan, menurut UU No.41/ 1999 Tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan laporan State of the Forest Indonesia 2018 menyatakan bahwa Kawasan hutan di ndonesia meliputi wilayah sebesar 120,6 juta Hektar dan dibagi dalam 3 kategori, yaitu: Hutan Produksi seluas 68,8 juta Hektar, hutan konservasi seluas 22,1 juta Hektar dan hutan Lindung seluas 29,7 Hektar. Kawasan gambut di Indonesia meliputi area seluas 15 juta Hektar atau 12 persen dari luas kawasan hutan dan Kesatuan Hidrologis Gambut sebesar 24,14 juta Hektar.

Hutan memberikan nilai ekonomi bagi mereka yang mengelola hutan. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Di samping mempunyai hak pemanfaatan, pemegang izin harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya. Pemanfaatan hutan dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS Indonesia) serta koperasi yang memperoleh izin usaha di bidang kehutanan.

Hutan juga mendukung sistem kehidupan masyarakat, karena hutan merupakan sumber energi, pangan, dan air dan berfungsi mencegah terjadinya bencana lingkungan. Permasalahan utama dari pemanfaatan hutan adalah laju deforestasi yang tinggi, degradasi lahan dan juga emisi gas rumah kaca yang tinggi akibat perubahan tata guna lahan dan juga kebakaran hutan. Hal ini yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan hutan secara lestari.

Perlindungan dan pengelolaan hutan akan mendukung sistem kehidupan masyarakat, antara lain menjaga kestabilan hidrologi di suatu kawasan, mencegah banjir, mencegah erosi dan intrusi air laut, mendukung ketahanan pangan dan energi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan perbaikan terhadap kebijakan pengelolaan hutan, dengan fokus kegiatan kebijakan hutan dan gambut yang memperhatikan hak masyarakat lokal dan adat, seperti  melalui program Perhutanan Sosial, dan penegakan hukum. Upaya-upaya tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam hal pengendalian perubahan iklim, seperti yang dinyatakan dalam Paris Agreement, yaitu mencegah kenaikan suhu bumi sebesar 2oC dan mengusahakannya tidak melebihi
1.5oC pada akhir abad ini.

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Paris Agreement dinyatakan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 dengan kekuatan sendiri atau hingga 41% jika ada bantuan internasional, berdasarkan business as usual. Dari komitmen tersebut, sector hutan dan lahan gambut memiliki target pengurangan emisi terbesar, yaitu 17,2% untuk target 29% dan sebesar 23% untuk target 41%.

Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan serangkaian kebijakan dan menyusun berbagai program untuk mengurangi degradasi dan deforestasi hutan, melakukan rehabilitasi lahan kritis, restorasi lahan gambut, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun