Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bahaya Merokok di dalam Pesawat, Tapi Kok Ada Asbak?

13 September 2021   04:33 Diperbarui: 13 September 2021   06:39 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan merokok dalam pesawat dan asbak yang tersedia (blog.tribunjualbeli.com)

Merokok di dalam pesawat adalah tindak pidana. Ada denda uangnya, juga KUHP. Tapi di zaman bapakmu, merokok di dalam pesawat diperbolehkan.

Saya pernah mengalaminya. Masih sempat merokok dalam perjalanan domestik terakhir sebelum larangan resmi pada tahun 2009.

Hendrik, kawan saya bahkan rela menunda penerbangannya jika kursi yang diperbolehkan merokok tidak tersedia.

Asap mengepul sudah jadi pemandangan biasa. Badan bau rokok umum terjadi. Meskipun napas sesak, apa mau dikata. Untungnya sekarang sudah tidak lagi.

Aturan ini telah melalui kisah panjang berliku. Pada tahun 1989, Federal Aviation Administration (FAA), Amerika Serikat resmi melarang merokok di pesawat. Alasannya berbahaya, sebab bisa mengeluarkan api.

Tapi, masih berlaku parsial. Hanya untuk penerbangan domestik kurang dari enam jam.

Barulah pada tahun 1998, aturan ini diberlakukan luas bagi semua pesawat lokal dan internasional dari dan ke AS. Lantas karena dinilai baik, aturan ini diadopsi lagi oleh seluruh penerbangan di dunia.

Per 4 Juni 2000, larangan ini kemudian diperkukuh dengan undang-undang resmi dari Kemenhub AS. Dilarang merokok di atas pesawat pada saat terbang atau pun di darat.

Di Indonesia sendiri aturan ini resmi berlaku melalui UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dendanya 2,5 Miliar atau kurungan maksimal 5 tahun penjara. 

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun