Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Misteri Pemerkosaan Sum Kuning, Titah Presiden hingga Dicopotnya Kapolri

4 Maret 2021   05:56 Diperbarui: 4 Maret 2021   07:18 25864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Misteri Pemerkosaan Sum Kuning, Titah Presiden Hingga Dicopotnya Kapolri (sumber: kumparan.com)

Mereka melapor ke unit Polisi Militer. Sum Kuning dibawa ke Rumah Sakit Bethesda. Ia menunjuk tempat dirinya diculik. Kabarnya melangit. Seantero negeri pun mengernyit.

**

Apa yang dialami oleh Sum Kuning. Bukan kali pertama. Tiga bulan sebelumnya seorang guru muda juga diperkosa. Tepatnya pada 26.06.1970. Gadis N begitu panggilannya. Modusnya sama. Mobilnya sama.

Sum Kuning dan Gadis N meresahkan masyarakat. Atas situasi tidak aman bagi para anak gadis. Mereka dianggap korban ketidakadilan. Bahkan janda Ki Hadjar Dewantoro pun turut bersuara;

"Kenapa penculik Gadis N lama tak tertangkap?"

Mudah menghubungkan pelaku pemerkosa Sum Kuning dan Gadis N. Mereka memiliki kemiripan. Tidak banyak yang punya mobil di zaman itu.

Masyarakat mudah menduga siapa pelakunya.

Berita terlanjur menyebar. Opini masyarakat telah terbentuk. Arahnya jatuh kepada anak-anak gedongan di Yogyakarta. Anak pejabat polisi, anak pensiunan, dan anak pejabat pemerintah.

Adalah cerita dari Boediono. Seorang makelar mobil. Ia salah satu dari empat pemerkosa Sum Kuning. Terlanjur ditangkap sesaat setelah Sum Kuning melapor ke polisi.

"Tiga pemerkosa lainnya adalah anak penggede." Aku Budiono.

Ilustrasi Kasus Pemerkosaan Sum Kuning (sumber: tirto.id)
Ilustrasi Kasus Pemerkosaan Sum Kuning (sumber: tirto.id)
Di zaman itu, kekuasaan mutlak. Politik menjadi tertinggi di atas hati nurani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun