Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur NA Tersangka KPK, Berapa Penghasilan Seorang Gubernur?

28 Februari 2021   09:53 Diperbarui: 28 Februari 2021   10:01 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gubernur Nurdin Abdullah (sumber: surabaya.tribunnews.com)

Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, disebutkan gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp.500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15ri PAD.

Jumlahnya cukup fantastis. Rp.86,34 miliar per tahun atau 7,19 miliar per bulan. Pembagian antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40. Jumlahnya adalah Rp.4,31miliar dan 2.88 miliar per bulan.

Sesuai aturan, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas kepala dan wakil kepala daerah.

Selanjutnya pembaca dapat menghubungkan aturan ini dengan jumlah PAD di setiap daerah. (sila digugel jika kepo).

Melihat jumlahnya yang cukup fantastis, masihkah jumlah 2 miliar relevan? Sekali lagi, penulis tidak akan beropini. Cukup atau tidak cukup adalah masalah yang sangat subjektif.

Apakah gubernur NA seratus persen bersalah? Di mata hukum tentunya iya. Namun, kita tidak akan pernah tahu jalan cerita yang sebenarnya hingga kisah ini terlupakan.

Referensi: 1 2 3 4 5

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun