Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

THR-ku Sayang, THR-ku Malang

15 Mei 2020   21:59 Diperbarui: 19 Mei 2020   20:13 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi THR. Sumber: KOMPAS.com/Shutterstock

Meskipun pada akhirnya, tuntutan para buruh yang diwarnai aksi mogok kerja ditolak, namun peristiwa ini akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara.

Polemik THR telah muncul sejak awal pencetusannya, hingga hari ini. Apakah hal ini hanya terjadi di Indonesia saja? Bagaimana dengan kebijakan THR di negara lain? Menarik untuk membahasnya.

Istilah THR atau dalam bahasa Inggris adalah Holiday Allowance, ternyata hanya ada di Indonesia. Pemahaman Holiday Allowance sendiri dalam berbagai negara di dunia, hanya mengacu kepada hak cuti.

Namun demikian ada juga beberapa negara yang memiliki prinsip seperti THR di Indonesia, namun pelaksanaanya sedikit berbeda dengan istilah yang berbeda juga.

Belanda, Denmark, dan Amerika Serikat adalah negara yang melakukannya. Istilah yang diberikan adalah Cuti berbayar (Paid Leave). Tidak persis sama dengan THR, meskipun sama-sama dibayarkan pada saat libur karyawan.

Jika waktu pembayaran THR di Indonesia adalah serentak, di negara lain waktu pembayaran Paid Leave akan disesuaikan dengan keputusan dari pekerja mengenai hari libur yang diinginkan dan jumlah serta mekanisme pembayarannya pun beragam.

Di Belanda sebagai contoh, menentukan minimal 8% dari gaji pokok selama satu tahun fiskal Belanda (Mei-Juni). Jika perusahaan merasa berat, maka dapat mengakalinya dengan memasukkan unsur tersebut pada gaji bulanan. Mekanisme pembayarannya pun bisa disepakati diantara perusahaan dan karyawan.

Selain itu, di Denmark, setiap bulan Maret akan keluar pengumuman mengenai perhitungan Paid Leave, yang besarannya adalah 12.5% dari gaji yang dikomparasikan dengan jatah cuti per bulan.

Namun cara mengklaimnya adalah dengan menentukan waktu libur yang diinginkan dengan batasan tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Terlambat sedikit saja, maka Paid Leave akan hangus.

Di Amerika Serikat, menurut pengalaman penulis, Paid Leave adalah merupakan bonus dari perusahaan atau bagian dari negosiasi dengan para pekerja yang akan direkrut.

Indonesia seharusnya bersyukur bahwa aturan THR diatur dalam perundang-undangan sah yang berlaku. Di negara lain, jangankan undang-undang, istilah THR saja masih terasa sangat asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun