Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jika Berjabat Tangan Sudah Tidak Layak, Meludah Diperbolehkan

17 Februari 2020   22:04 Diperbarui: 17 Februari 2020   22:00 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Berjabat Tangan (Sumber: Reader's Digest)

Fist bump ini menjadi popular karena selain lebih trendy, juga lebih simpel. Namun ternyata ada alasan lain dibalik gestur modern ini.

Beberapa peserta survei juga menyatakan bahwa salam fist bump ini dapat membuat mereka lebih tidak terekspos dari kuman dan penyakit yang berasal dari telapak tangan.   

Benar juga, kebiasaan mencuci tangan adalah hal yang paling sulit dilakukan pada saat sekarang. Apalagi jika dilakukan di Kenya dan Tanzania.

Tradisi lokal di negara benua Afrika ini adalah meludahi tangannya dan setelah itu barulah menjabat tangan.

*****

Dari fakta sejarah yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa mengucapkan salam adalah sebuah pernyataan perdamaian untuk menunjukkan perasaan aman disekitar kita.

Hal ini juga diperlukan untuk mempererat hubungan diantara ras manusia yang tidak pernah lepas dari pertikaian dan ancaman.

Saat sekarang, Virus Corona telah memperlebar jarak kemanusiaan. Semata mata disebabkan karena adanya perasaan tidak aman akan penyakit menular.

Masker candaan tidak saja diperuntukkan untuk melindungi diri dari penyakit, namun tanpa disadari telah berubah menjadi pembatas yang membedakan.  

100 tahun dari sekarang, bisa saja gestur salam berubah menjadi menutup mulut dan hidung. Semoga tidak terjadi...

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun