Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kasus Brigadir J, Mahfud MD dan Kesan DPR

24 Agustus 2022   09:09 Diperbarui: 24 Agustus 2022   15:43 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya mendapat dukungan dari masyarakat atas kasus Brigadir J dengan berbagai cloteh-cloteh kontroversialnya yang memantik public juga kritis terhadap kinerja kepolisian.

Mahfud MD yang kemarin sempat bersitegang dengan DPR terkait Kompolnas. Bagaimana kinerjanya, yang mana DPR mempertanyakan kompolnas hanya sebagai ralasi public oleh salah satu anggota DPR.

Apakah orang-orang seperti Mahfud MD ini yang dibutuhkan dalam pengungkapan sebuah kasus-kasus besar yang berpotensi untuk di curangi atau menjadi polemic menjadi perbicangan public seperti kasus Brigadir J, yang berpotensi menyeret elite kepolisian dengan cloteh-clotehnya?

Seperti diketahui dalam kasus Brigadir J. Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Mahfud VS DPR

Setelah lagi panasnya-panasnya DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dengan kampolnas, yang mana Mahfud MD mempersilahkan kompolnas di bubarkan setelah DPR mencoba kritis terhadap kinerja kompolnas yang menurut mereka kurang memuaskan.

Dalam kasus Brigadir J, yang katanya fungsi Kompolnas sama dengan DPR dalam ranah kepolisian itu disebutkan oleh DPR sama-sama mitra.

Seperti diketahui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah dan kebijakan Polri. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sebab itu dengan tanpa kekuatan yang pasti dari kompolnas terhadap kepolisian. DPR sendiri menyinggung untuk dibubarkan saja di depan Mafhud MD yang dipanggil dimintai keterangan oleh DPR dalam kasus Brigadir J pada Senin 22 Agustus 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun