Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Berjilbab Non Muslim, Mah'fud Bicara Orde Baru, Nadim Tegas!

24 Januari 2021   17:27 Diperbarui: 24 Januari 2021   19:47 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Tribunews.com

Memang jika ditafsir secara orang awam sendiri seperti saya, tentu adanya pemaksaan perempuan non muslim berhijab disekolah, bagi saya merupakan sebuah pemaksaan yang keras terhadap suatu perbedaan jika dilakukan di indoneisa.

"Ditambah itu di institusi pendidikan, dimana perbedaan saharusnya dijunjung dengan tolerasi yang mengutamakan pengetahuan. Sebab disekolah sendiri merupakan tempatnya pengetahuan, dimana dengan pengetahuan itu akan muncul kebijaksanaan menyadari perbedaan".

Bukan apa dilihat dari sejarah, Indonesia sendiri dibangun atas dasar "kesadaran" dalam berbagai perbedaan, dimana suku, agama, dan ras menjadi identitas yang satu yakni bhineka tunggal ika, dimana meski masyarakat  berbeda-beda namun tetap masih satu jua.

Maka dari itu adanya orang tua seorang siswi SMKN 2 Padang, Jeni Cahyani Hia, dipanggil pihak sekolah karena menolak aturan seragam sekolah yang meminta dia berjilbab merupakan suatu tindakan yang sangat disayangkan.

Sebab sekolah sendiri seharusnya menjadi tempat dimana identitas itu  tidak diseragamkan dan juga tidak ada paksaan terhadap kecondongan kepercayaan tertentu. Sekolah yang benar adalah contoh dari toleransi yang nyata.

Untuk itu benar apa yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintahkan pemerintah daerah setempat memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata dia dalam video yang diunggah melalui akun Instagram dikutip CNN Indoneisa, Minggu (24/1).

Menurut dia, perkara intoleransi atas keberagaman tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai pancasila dan bhineka tunggal ika.

Nadiem menegaskan aturan berseragam di sekolah seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2014 yang menyatakan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian.

Merujuk pada aturan tersebut, Nadiem menekankan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan agar siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka. Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut.

Dengan adanya indikasi penyeragaman dalam keyakinan atribut agama sendiri disekolah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga buka suara soal kasus siswa SMKN 2 Kota Padang yang disebut dipaksa memakai jilbab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun