Ibarat sesuatu yang sudah bubar, untuk memulai kembali jika memang masih ada sumber daya itu, saya kira tidak akan sulit.
Namun jika kata "bubar" itu memang terlarang untuk dibangkitkan lagi. Inilah yang menjadi pertanyaan bersama, mungkinkah dilarang itu tidak sekalian disudutkan untuk dikubur dalam-dalam?
Arti terlarang sendiri berarti ada sentimen pada anti. Disitulah kata anti dapat ditafsirkan menjadi sebuah ancaman yang nyata pada sesuatu yang ingin dibangkitkan kembali sesuatu yang pernah terjadi di masa lalu.
"Pada umumnya sesuatu yang terlarang memang ada kesalahan yang dilakukan, dan terlarang itu ibarat sesuatu yang  sudah tidak dapat dijalankan dalam tatanan kewacanaan dari peraturan".
Maka berkaca dari pembubaran FPI yang dilakukan oleh pemerintah sendiri pada (30/12/20) secara definitive FPI akan menjadi sebuah sejarah masa lalu.
Umumnya sejarah, hanya bisa diceritakan tetapi sudah tidak lagi dapat dirasakan atau diputar kembali pada keadaan masa sejarahnya itu meski mungkin adalah sebauah masa keemasan dan kejayaannya.
FPI atau Front Pembela Islam sendiri dapat dikatakan, merupakan ormas berlatar belakang islam yang cukup besar. Tidak dipungkiri anak cabang dari FPI Â terdapat banyak didaerah-daerah hampir seluruh indonesia.
Sebagai ormas islam, FPI pada masanya memang menjadi sebuah gerakan yang efektif dalam mengumpulkan massa. Kader-kader FPI terkenal dengan keloyalannya dan sangat menghormati pemimpin mereka yakni Rizieq Shihab.
Selain aktivitas sweeping yang sering dilakukan oleh FPI, tanggap bencana dimana relawan FPI menjadi sukarelawan daerah-daerah terdampak bencana juga kerap dilakukan sebagai visi kemanusiaan FPI.
Namun dengan FPI sendiri dalam bergerak, FPI bukan hanya bergerak didalam isu agama saja, melainkan isu-isu lain seperti budaya, social, dan politik pun tidak jarang dikritisi oleh FPI.
Puncak dari efektifnya gerakan FPI terjadi saat menuntut keadilan atas dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta.