"Karena siapa yang dirugikan dalam bisnis dialah yang akan terus menggugat. Berbeda siapa yang diuntungkan pasti ia akan membuat sesuatu".
Jika sampai benar fitur Live media social di Indonesia tutup, saya kira Netizen Indonesia akan mengalami kemunduran peradaban yang akut yakni dari saat ini berselancar di layar smart phone kembali lagi ke layar Televisi.
Saat ini di era digital adalah eranya medsos dan medos disisi lain dapat menjadi ladang pekerjaan baru oleh para konten creator seperti selebgram, youtuber, dan facebookers, yang selama ini memanfaatkan medsos untuk mencari rezeki.
Saya kira dengan gerakan yang dilakukan oleh RCTI dan I-News TV uji materi UU penyiaran di Mahkamah Konstitusi menurut saya mengerucut pada pertimbangan bisnis MNC grup itu sendiri yang sedikit banyaknya dirugikan.
Menurut corporate Legal Direktor MNC GrupTaufik dalam keterangan tertulis MNC Grup, Jumat (28/8/20) menyampaikan tidak UU penyiaran yang digugat tidak mengebiri kreativitas medsos.Â
Tetapi demi kesetaraan penyiaran dan moralitas bangsa-- mereka melayangkan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Saya berpendapat alasan moralitas bukan sesuatu yang logis bagi sector bisnis. Tetap pertimbangannya adalah masalah keuntungan.
Karena RCTI dan I-News mungkin saja kedepan akan berpotensi dirugikan dengan adanya live di media social untuk beberapa program tayangan TV mereka.
Bukan apa jika memang uji materi UU penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.Â
Kemkominfo menyebut kemungkinan menutup Live di berbagai medsos seperti Instagram, youtabe , facebook serta paltfrom audio visual.