Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jerinx dan Kata Merdeka Dalam Bui

28 Agustus 2020   13:02 Diperbarui: 29 Agustus 2020   18:35 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: akcdn.detik.net.id

"Secara luas kemerdekaan dipahami selalu saja mengerucut pada kebebasan berekspresi manusia. Asal dipandang tidak merugikan secara fisik orang lain, kemerdekaan pribadi adalah sesuatu yang penting".

Polemic dari kasus Jerinx yang terjerat UU ITE menyebut " IDI kacung WHO" di akun media social memulai babak baru.

UU ITE sendiri selalu mengundang pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat termasuk akademisi membuat suara untuk membebaskan Jerinx dari jeratan hukum terus mengema baik di daerahnya sendiri "Bali" maupun di luar provinsi Bali.

Tetapi, apakah UU ITE Pasal 27 ayat 3 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disinyalir berbagai pihak sebagai pasal karet, dapat menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE hanya terus dipahami secara sempit?

Inilah berbagai polemic itu tentang undang-undang ITE yang dapat dipahami sebagai ketidak bebasan orang menyampaikan pendapat "masyarakat" terhadap fenomena public termasuk Jerinx yang menyuarakan pendapatnya akan covid-19.

Saya sendiri berpendapat jika apa yang disampaikan oleh masyarakat untuk kepentingan public saya kira semua tidak harus diselsaikan dengan hukum, terkecuali hal itu menyangkut pada fitnah secara pribadi dan merugikan secara fisik.

"Pendapat akan fenomena public seharusnya sama-sama dijelaskan kepada public siapa yang benar dan siapa yang salah. Kemudian biarkan public yang menilainya sebagai suatu fenomena public termasuk covid-19".

Maka upaya dari kepolisian dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menjerat hukum Jerinx sendiri saya nilai kurang tepat meskipun secara bahasa sendiri "Kacung" terdengar kasar. Tetapi "kacung" sudah menjadi bahasa sehari-hari: orang yang menurut pada perintah atasan tersebut. Bukankah WHO adalah atasan IDI itu sendiri dalam hierarki badan-badan organisasi kesehatan dunia?

Oleh sebab itu disebut pasal karet UU ITE tersebut karena dapat menjerat siapa saja seperti karet. Tidak jarang pasal tersebut dalam hukum terkadang dibuat untuk arogansi siapa-siapa yang berkuasa dan mempunyai uang untuk memenjarakan disanalah pasal karet tersebut dilibatkan.

Seruan "Merdeka" Jerinx 

Kamis (27/8) lalu hari dimana proses pelimpahan Jerinx sebagai tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' ke kejaksaan mengundang kontroveri dari pesan Jerinx itu sendiri saat ditemui wartawan.

Dalam prosesnya Jerinx berkata: "merdeka" membuat saya seperti ingin menafsirakan bawasannya di dalam proses bui Jerinx tetap memperjuangkan setiap kemerdekaan menyampaikan pendapat terkait fenomena public.

Terkait dengan berbagai cuitannya di media sosial tentang covid 19 dari teori konspirasi dan sebagainya bukan berarti saya sepakat padanya. Saya sendiri berpikir luas untuk menanggapi fenomena ini. Tetapi perlakuan atau jerat hukum terhadap penyampaian pendapat itu sendiri yang secara moral saya ingin kritisi.

Sebagai poin kekuatan ketika ditanya wartawan, Jerinx meminta "wartawan" menunggu prosesnya setelahnya ia akan memberikan pernyataannya. Kemudian Jerinx menerangkan dirinya lupa tidak memakai pomade dirambutnya.

Ucapan "merdeka" Jerinx yang lantang saat dirinya dilimpahkan ke kejaksaan membuat saya ingat Budiman Sujatmiko yang saat itu tahun 1998 memperjuangkan demokrasi dibawah rezim militerisme Soeharto.

Budiman Sujatmiko saat ini sebagai politikus PDIP juga mengatakan hal yang sama "Merdeka" sebagai bentuk perjuangan saat dirinya di adili di kejaksaan saat itu.

Mungkin dengan maksud kata "merdeka" tersebut Jerinx ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa pasal karet UU ITE Pasal 27 ayat 3 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang harus dibumi hanguskan sebagai penghalang menyampaikan pendapat terkait fenomena public dalam negara demokrasi.

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun