Belum lagi masalah penyimpangan pada undang-undang dasar 1945. Pasal yang menarik untuk dibahas, bukan, "orang miskin dan terlantar dipelihara negara", ini jelas utopia belaka, karena belum terjadi pada saat ini sejauh Indonesia dibangun. Adalah bagimana pasal yang berbunyi " sumber daya alam dikuasai negara sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat".
Menjadi titik balik ketika puncak kekuasaan Orde Lama yang telah digantikan oleh Orde Baru. Prahara dan jalan darah pembantaian sejumlah orang-orang atas perbedaan politik menjadi saksi.Â
Pengambilan kekuasaan sendiri menjadi perubahan mendasar arah demokrasi dan corak politik baru bagi Indonesia. Sebelumnya gagasan "Soekarno" tentang demokrasi sosial harus bersama dengan demokrasi politik-ekonomi hanyalah wacana indah kenegaraan belaka.
Berubah drastis pada saat tahun 1966, dimana rezim kekuasaan telah berganti. Sebelumnya oleh Orde Lama investasi asing dibatasi dan upaya menasionalisasi terus digalakan akhirnya runtuh setelah rezim berganti. Investasi asing kembali masuk, praktis hampir kekayaan alam di Indonesia di kuasai oleh asing, termasuk emas di Papua yang dikuasai oleh perusahaan asal Amerika Serikat.
"Pada dasarnya ketika terjadi anomali kekuasaan terhadap negara terjadi seperti, pemerintahan yang korup, kolusi dan nepotisme praktis ia menjadi tangan besi. Suara kritis dibungkam, pers tidak bebas dan kontrol keras terhadap rakyat yang keritis"
Dengan segala kekuranganya akan pelaksanaan demokrasi sendiri pada era Orde Lama "demokrasi terpimpin" masih lebih baik dari pada Orde Daru dengan militerismenya. Rezim militerisme lahir karena proteksi demokrasi ekonomi itu sendiri pada masa orde lama yang ketat.Â
Soekarna ingin menciptakan suatu demokrasi ekonomi negara, dimana pengelolaan sumber daya alam dikelola oleh negara dari rakyat dan untuk rakyat. Buktinya adalah selalu ditundanya keputusan negara mengeksploitasi sumber daya alam jika bukan dari rakyat sendiri yang dapat mengelolanya.
Berbeda ketika Orde Lama jatuh, Militer seakan menjadi penjaga untuk menghalau subversi rakayat yang kritis akan sumber daya alam negara yang telah dikuasi oleh asing dan Swasta.Â
Dalam hal ini kekuasaan milter juga mendapat bagain dari penguasaan sumber daya alam oleh modal asing. Maka dari itu militer menguasai parlemen, bisnis-bisnis negara dan pemerintahan baik daerah maupun nasional.
Bentuk Kekuasaan pasca reformasi
"Ketika ekonomi menuju kemajuan, kekayaan negara sudah dapat dimiliki pribadi, pemerintahan tangan besi sudah tidak dibutuhkan lagi"