Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Muslim Sebagai Syariah Entrepreneur

1 Desember 2022   09:15 Diperbarui: 1 Desember 2022   09:44 324 0
Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, istilah Wirausahawan sudah tidak asing dikalangan umat muslim. Wirausahawan sendiri sudah ada sejak abad 16 yang mana diperkenalkan pertama kali oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Namun di Indonesia, istilah ini baru dikenal pada akhir abad 20. Dalam Peradaban Islam, Kewirausahaan mengalami puncak kejayaan yakni pada masa Nabi Muhammad SAW. Yang mana beliau sendiri juga merupakan wirausahawan yang berprofesi sebagai pedagang. Wirausahawan dalam sudut pandang islam sangat dianjurkan. Selain tidak adanya riba dalam profesi ini, menjadi wirausahawan juga mengajarkan kita tentang pentingnya ikhtiar, jujur dan amanah dalam menjalankannya. Islam sendiri mengakui adannya kebebasan dalam kegiatan wirausaha maupun bisnis, selagi hal tersebut sesuai dengan prinsip syari'ah islam yang ada. Yakni sesuai dengan konsep wirausahawan Rasulullah yang meliputi shidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan dengan benar), dan fathonah (cerdas). Kewirausahaan dalam sektor perekonomian juga memberikan dampak signifikan yang erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di tengah dengan banyaknya pengangguran di negara kita, Kewirausahaan dapat dijadikan option bagi umat Muslim untuk menciptakan suatu lapangan usaha. Yang mana hal tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun